Kepala Unit Bank BRI Ciwastra Lambat Dalam Penanganan Modus Pemotongan Pinjaman KUR Nasabah

Keuangan55 Dilihat

BERITAPEDIA – Kasus pemotongan dana pinjaman KUR yang dilakukan oleh oknum mantri bank kini tengah diproses oleh Manajemen Bank BRI Unit Ciwastra.

Meski begitu, penyelesaian kasus dana pinjaman KUR ini terbilang sangat lambat. Padahal nasabah meraa dirugikan oleh ulah oknum mantri yang melakukan pemotongan sepihak.

Ketika konfirmasi Kepala Unit Bank BRI Ciwastra Nunu Nugraha mengaku sedang melakukan koordinasi intensif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin.

BACA JUGA: Oknum Mantri Bank BRI Ciwastra Diduga Tilep Uang Puluhan Juta Rupiah

Langkah ini diambil setelah pemberitaan mengenai potongan Pinjaman KUR dana nasabah sebesar 10 juta rupiah viral di masyarakat.

Pihak bank berkomitmen untuk menjaga transparansi dan tanggung jawab penuh terhadap setiap laporan kerugian nasabah BRI.

“Kami tidak menutup mata dan akan melakukan koordinasi untuk penyelesaian masalah tersebut,” tegas Kepala Unit pada Senin (30/03).

Komitmen Penyelesaian Kasus Penyelewengan Dana di Bank BRI

Persoalan ini bermula ketika nasabah bernama Dini mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp 40 juta namun hanya menerima Rp 30 juta.

Oknum mantri yang berinisial GK beralasan bahwa sisa dana tersebut harus masuk ke rekening tabungan sesuai aturan internal Bank BRI.

Namun, usut punya usut dana sebesar Rp 10 juta malah diminta ditransfer kerekening pribadi mantri itu.

Korban merasa terjebak oleh prosedur fiktif yang mengatasnamakan instruksi resmi dari lembaga perbankan terkait.

Dini menjelaskan bahwa ia terpaksa melakukan transfer karena percaya pada status pelaku sebagai karyawan bank.

“Saya pinjam Rp 40 juta, tapi diminta Rp10 juta atas nama bank untuk tabungan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa oknum tersebut menjanjikan pencairan kembali namun justru memblokir kontak WhatsApp miliknya tak lama kemudian.

Sanksi Tegas Bagi Oknum dan Perlindungan Nasabah

Kepala Unit BRI Ciwastra Nunu Nugroho, mengungkapkan bahwa oknum berinisial GK kini sudah pindah tugas ke unit lain.

Menurutnya, pemindahan tersebut merupakan permintaan pusat dan saat ini GK bertugas di Unit Babakan Sari Kiaracondong.

Meskipun berada di unit berbeda, manajemenn, pihaknya memastikan proses audit internal terhadap tindakan GK tetap berjalan.

Pihak manajemen berjanji akan segera mempertemukan oknum pelaku dengan nasabah yang merasa dirugikan untuk mediasi.

Nunu memberikan pernyataan tegas mengenai disiplin pegawai dan sanksi berat yang mengancam pelaku penyelewengan dana.

“GK saat ini sudah tidak bekerja di sini, dia pindah ke Unit Babakan Sari karena permintaan pusat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa aturan sangat ketat mengenai integritas staf lapangan.

“Sanksinya bisa pemecatan, jangankan puluhan juta, 100 ribu saja mantri tidak boleh minta apapun alasannya,” pungkas Nunu. (edt).

Komentar