Diskresi Kekuasaan Pada Peringatan HUT ke-81 RI Merefleksikan batas Kewenangan Pejabat Negara Agar tidak Melampaui Hukum

  • Whatsapp
Peringatan HUT ke-81 RI Merefleksikan batas Kewenangan Pejabat Negara Agar tidak Melampaui Hukum
Peringatan HUT ke-81 RI Merefleksikan batas Kewenangan Pejabat Negara Agar tidak Melampaui Hukum

Batas Kewenangan Pejabat Negara

BERITAPEDIA.CO.ID– Penggunaan Diskresi harus berlandaskan kepentingan umum dan  asas-asas umum. Agar pemerintahan yang baik tidak melanggar hak konstitusional warga/Masyarakat demi menjaga Keadilan sosial(Sila Ke5).

Makna dan Batasan Diskresi bisa di definisikan melalui Keputusan atau tindakan pejabat untuk mengatasi masalah konkret saat Hukum Mengalami Dis Orientasi kabur atau kosong yang membuat pada Tujuan Utama Yaitu :

 

  1. Melayani kepentingan publik dan mempercepat pelayanan negara Sesuai tujuan undang-undang, tidak melanggar hukum, dan objektif.
  2. Menyampaikan Informasi atas Kinerja Pemerintah dari mulai Menjabat selama Beberapa Bulan dengan Tidak Membuat Kegaduhan Atas Dis informasi.

 

Misalnya Memberikan Kebohongan Nyata Kepada Masyarakat dan Dibalik tersebut dikorbankan masyarakat menjadi bahan praktek yang tidak seharusnya tidak terjadi dan atau di alami sehingga risiko penyalahgunaan wewenang menjadi konflik kepentingan kekuasaan.

Dari Kedua Hal tersebut Sangat  berisiko dipakai untuk kelompok tertentu, bukan rakyat akan tetapi kelompok dari kepentingan kekuasaan politik serta korupsi Kebijakan.

Baca Juga: Kontrol Publik dalam Pencegahan Korupsi

CELAH DISKRESI sering disalahgunakan tanpa pengawasan ketat dan Ketidak Berdaya-an  Atas kekuasaan politik yang bisa Mereduksi Hak Rakyat:
Warga/Masyarakat diposisikan sebagai objek, misalkan salah satu Nya seorang Wanita Pengupas Bawang dengan di Gaji 700 Ribu  per kilo Dan Atas Hayalan Membuat Ambulan Terbang bahkan Dokter terbang dll yang   bukan subjek Kemerdekaan.

Pengawasan dan Evaluasi Peran Hukum Yang sepantasnya Dilandaskan  Pada Etika dan Moralitas demi Peradilan, Transparansi: Pejabat wajib terbuka atas dasar alasan pengambilan diskresi Refleksi Kemerdekaan: HUT ke-81 RI menjadi momentum menuntut kepatuhan hukum, Etika dan moralitas penguasa.

(Di tulis oleh SUARMAN GULO,S.H.,M.H.,CPM.,CPArb.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan