BRI Soroti KPR Macet di Bandung, LPKSM Sinar Pagi Dorong Solusi

  • Whatsapp
KPR Macet di Bandung
Bank BRI Asia Afrika Bandung. Foto: Dokumen Beritapedia.co.id

BANDUNG — Masalah gagal bayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini mendapatkan angin segar melalui pendekatan hukum yang humanis dan solutif. Pada Kamis (6/8/2026), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sinar Pagi Foundation and Partners Law Office mendatangi Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bandung Asia Afrika untuk mengurai benang kusut kredit macet.

 

Langkah taktis ini diambil setelah LPKSM Sinar Pagi Peduli menerima kuasa penuh dari sejumlah nasabah yang terjebak dalam status gagal bayar (galbay). Menghadapi situasi pelik di mana angsuran bulanan tidak lagi sanggup dipenuhi, lembaga ini hadir sebagai jembatan penyelamat untuk menyeimbangkan kepentingan hukum antara bank dan debitur.

 

BACA JUGA: Wapres Gibran Tinjau Pengembangan Motor Listrik dan Industri Vokasi di Tangerang

 

Alih-alih membiarkan nasabah eksekusi sepihak, LPKSM mengarahkan penyelesaian perkara ini melalui proses lelang resmi atas objek yang dijaminkan. Strategi cerdas ini tidak hanya bertujuan membersihkan catatan rapor merah kredit perbankan, melainkan juga membuka pintu kesempatan baru bagi pemenuhan hak atas papan masyarakat luas.

Menariknya, objek lelang KPR tersebut dioptimalkan melalui program sosialisasi khusus yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Melalui basis konsumen binaan, LPKSM menawarkan aset jaminan tersebut dengan harga yang relatif terjangkau agar warga yang kurang mampu tetap bisa memiliki hunian layak huni. Sinergi taktis ini langsung mendapat sambutan hangat dari jajaran manajemen lini pemulihan aset bank plat merah tersebut.

Mewakili pihak perbankan, Kepala Bagian Recovery BRI, Cipta Utama Surya, memberikan apresiasi tinggi terhadap pola mediasi interaktif dan solutif yang dibawa oleh rekan-rekan advokasi konsumen.

BRI berjanji akan segera menindaklanjuti peta jalan solusi ini dengan menyesuaikan mekanisme internal yang menempatkan kepentingan nasabah sebagai prioritas utama.

 

Respons tanggap ini membuktikan bahwa sistem mitigasi risiko perbankan saat ini jauh lebih adaptif, bersahabat, dan mengedepankan asas perlindungan konsumen.

Direktur Eksekutif LPKSM Sinar Pagi Foundation, Dimas Madia, memastikan bahwa lembaganya akan terus mengawal jalannya proses pendampingan ini secara berkelanjutan.

 

Fokus utamanya adalah melahirkan sebuah proyeksi penyelesaian yang berorientasi pada keadilan bersama, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

 

Diakhir penjelasannya, Dimas juga menyelipkan edukasi finansial yang tegas agar masyarakat luas tidak ceroboh dan memaksakan diri dalam mengambil keputusan kredit barang apapun.

 

Komitmen ini selaras dengan regulasi UU Perlindungan Konsumen dan penguatan layanan perbankan dalam menjaga stabilitas ekonomi mikro ditengah masyarakat. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan