Beritapedia.co.id, Bandung – Warga Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, WS (41) mengeluhkan sulitnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat hendak memproses ke Unit Pelaksana Tekhnis Daerah wilayah V di Cileunyi, Selasa (21/11/2023).
WS mengatakan, kediaman yang ia tinggali dari semenjak 2017 setelah selesai proses sertifikat dibalik namakan hingga saat ini tidak ada petugas pajak yang menarik PBB. Sehingga, saat ini pihaknya berinisiatif untuk memproses secara langsung.
“Saya mau bayar pbb, nanyain ke salahsatu petugas Desa, sekarang mah langsung ke upt di Cileunyi,” kata WS saat mengeluhkan kepada wartawan, Selasa (21/11/2023), di Cangkuang sepulang dari kantor UPT di Cileunyi.
WS mengetahui sebelum melakukan pembayaran PBB harus memproses pendaftaran terlebih dahulu, sehingga dirinya menghadap ke kantor UPT. Namun, kata WS, pihak UPT tidak bisa memproses pembuatan/pendaftaran PBB, hanya memberikan berkas.
“Untuk pembuatannya silahkan harus kesoreang, kata staf UPT bilang ke saya, kalo disini katanya tidak ada mesin Cetak, hanya nenyediakan berkas,” tutur WS.
Selain itu, WS mengatakan, pihak UPT mengarahkan WS agar ke Desa terlebih dahulu, membuat surat keterangan dari Desa, sembari mengisi berkas yang diberikan dari UPT ke WS.
“Pihak UPT mengatakan, setelah berkas selesai silahkan ke soreang, dan nanti kemungkinan selesainya di Bulan Maret,” kata WS menuturkan pernyataan pihak UPT.
Berkaitan hal itu, jelas berbeda seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah, pihaknya mengatakan bahwa sekarang ini Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah sangat mudah.
“Saya lebih fokus ke percepatan sekarang ini, bagaimana agar wajib pajak bisa mudah membayar PBB nya dan bisa langsung masuk ke kas daerah,” kata Erwan pada acara Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 di Balroom Hotel Sun Shine Soreang Kabupaten Bandung, Senin (20/3/23) lalu.







