Madinah Indonesia, Sunatulloh dan Futuh dalam Kedamaian (Bagian II)
Oleh: Dimas Madia | Pemimpin Redaksi Beritapedia.co.id
BERITAPEDIA.CO.ID – Tanggal 17 Desember 1934, bertepatan di bulan Ramadhan, tokoh utama sekaligus pendiri Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) Haji Oemar Sa’id (HOS) Cokroaminoto wafat pada usia ke 52 tahun.
Sepeninggalnya beliau, tampuk kepemimpinan jatuh pada adik HOS Cokroamioto yaitu Abi Kusno Cokrosuyoso dan wakil ketuanya adalah SM Kartosuwiryo.
Berdasarkan literatur sejarah, pada tahun 1936, PSII mengadakan Kongres/Majlis Tandhim ke 23, pada syuronya PSII menetapkan dan menugaskan SM Kartosuwiryo untuk menyusun brosur Hijrah.
Beberapa tahun sebelumnya, terkait (Konsep) Hijrah pernah disampaikan secara resmi oleh HOS Cokroaminoto kepada ummat islam, kemudian terpublikasi pada 24 Mei 1930 melalui dokumen surat kabar Fajar Asia.
Selang beberapa tahun, setelah Indonesia diproklamasikan Kemerdekaan tepatnya pada 17 Agustus 1945, sebulan kemudian belanda datang kembali dan melakukan Agresi Militer besar-besaran.
Belanda membatasi kekuasaan Indonesia dari sabang sampai Merauke dan pembatasan tersebut memaksa harus disepakati oleh para tokoh nasional baik melalui perjanjian Linggar Jati, Roem-Royen, Hingga di perjanjian Renvile.
Diantara kesepakatan melalui perjanjian Renvile, Belanda hanya memberikan wilayah kekuasaan untuk Indonesia hanya seluas 7 Karesidenan yang terpusat di Jogyakarta. Alhasil, seluruh unsur Pemerintah, dari mulai kantor sebagai pusat pemerintahan, militer dan para kabinet mesti pindah ke Yogjakarta.
Mensikapi keadaan itu, para tokoh organisasi pergerakan dan organisasi islam bersama para ulama melakukan kesepakatan semacam mosi tidak percaya kepada tokoh-tokoh yang terlibat dalam perjanjian-perjanjian dengan Belanda.
BACA JUGA: Madinah Indonesia, Sunatulloh dan Futuh dalam Kedamaian (Bagian I)
Kemudian, para tokoh itu menyelenggarakan kongres di Cisayong, Tasik, Jawa Barat, menyusun rencana perlawanan Agresi Belanda guna menyelamatkan tanah Indonesia dan mempertahankan kemerdekaan bangsa.
Menurut beberapa literatur, dari kongres tersebut disepakati sebuah medium yang menjadi sentral pergerakan yaitu Majelis Islam, dan dimusyawarahkan beberapa kandidat imam dalam memimpin majelis tersebut, kemudian terpilihlah Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo sebagai Imam.
Hal-hal lain yang termaktub didalam sejarah, hasil kongres tersebut juga disepakati dibekukakannya berbagai organisasi, termasuk Majelis Syuro Muslimin (Masyumi) yang menjadi organisasi besar di Indonesia, kemudian memusatkan segala bentuk pergerakan kepada Majelis Islam dan dibentuknya ketentaraan yang bernama Tentara Islam Indonesia (TII).
Sehingga, setelah dibentuknya Majelis Islam dan Tentara Islam Indonesia, agresi yang dilancarkan oleh Belanda kepada bangsa Indonesia dapat disikapi dengan perlawanan ketentaraan, termasuk mempertahankan tanah Indonesia dari garis Van Mook yang dipaksa agar diserahkan kepada belanda.
Pada momentum itulah menurut beberapa sejarawan, ketika Bangsa Indonesia hanya diberi kekuasaan karesidenan di Yogyakarta hasil perjanjian Renvile, dengan tegas Majelis Islam menolak dan tidak mengakui perjanjian tersebut hingga terjadi perlawanan Belanda kepada Majelis Islam melalui pertempuran antara Tentara Belanda (KNIL) dengan TII selang beberapa hari setelah dibentuknya Majelis Islam.
BACA JUGA: Historis Kota Jakarta dan Masa Perjuangan, Berikut Ringkasannya
Terlebih, pada pertempuran tersebut, Majelis Islam meskipun dengan persenjataan yang sangat minim dianggap memenangkan medan sehingga dapat mempertahankan tanah khusunya di Jawa Barat.
Tak lama kemudian, pada Bulan Mei 1948 Majelis Islam kembali menyelenggarakan Konferensi di Cijoho, Jawa Barat yang dikenal konferensi Islam (Cisayong) ke II, melalui konferensi itulah Majelis Islam menegaskan mempersiapkan realisasi Konsep Hijrah yang dulu pernah digagas HOS Cokroaminoto.
Melalui konsep Hijrah pada Konferensi di Cijoho tersebut, Majelis Islam membagi wilayah basis diataranya DI, DII dan DIII, guna memetakan penguasaan kembali tanah Indonesia dari Cekraman Belanda.
Kemudian, meninjau situasi kondisi politik dan kemiliteran Republik Indonesia di Yogyakarta saat itu dianggap menuju kehancuran. Maka, Majelis islam menetapkan kesepakatan untuk membentuk Negara Islam Indonesia, sebagai upaya penyelematan Kemerdekaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Perencanaan membentuk Negara Islam tersebut merupakan interpretasi dari kemerdekaan Indonesia dengan memberlakukan Syariat Islam sebagai hukum yang diberlakukan. Melalui konteks itulah, sebagian pendapat memastikan, hal itu merupakan makna dari MADINAH – INDONESIA, sebagaimana Nabi Muhammad SAW pada waktu itu memberlakukan hukum di Madinah setelah Hijrah.
Bersambung…….
Madinah Indonesia, Sunatulloh dan Futuh dalam Kedamaian (Bagian III).
Sebelumnya:
BACA JUGA: Madinah Indonesia, Sunatulloh dan Futuh dalam Kedamaian (Bagian I)
BACA JUGA: Madinah Indonesia, Sunatulloh dan Futuh dalam Kedamaian (Bagian II)




