Beritapedia.co.id, Bandung – Partai Demokrat Jawa Barat memiliki keyakinan yang kuat dalam menghadapi pilkada serentak 2024 dengan penuh optimisme.
Mulai tanggal 15 hingga 30 April 2024, Partai Demokrat Jabar akan secara bersama-sama mulai menerima pendaftaran dan seleksi calon kepala daerah di seluruh Jawa Barat, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA: Jabar Disebut Sarang Pungli, Pemprov Jadi Sorotan Nasional
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Anton Sukartono Suratto menyampaikan bahwa, Partai Demokrat sangat serius dan sangat berkomitmen untuk berhasil dalam pemilihan Gubernur, pemilihan Bupati, maupun pemilihan Walikota di seluruh Jawa Barat.
Selain itu, menurut Anton, calon yang akan diusung oleh Partai Demokrat Jabar harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama adalah catatan prestasi yang baik. Ada dua faktor utama yang dapat diidentifikasi, yang pertama adalah ketidakadanya resistensi di wilayah tersebut.
Ketiga, memiliki tekad yang kuat untuk memperjuangkan tujuan bersama. Keempat, terdapat keserupaan tujuan dalam menjalankan pembangunan wilayah.
BACA JUGA: Polri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Pada Arus Balik Lebaran
“Kami adalah partai yang inklusif yang berarti kami menerima dengan terbuka putra-putri terbaik dari Jawa Barat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi sebagai calon daerah melalui Partai Demokrat,” kata yang disampaikan.
Langkah seleksi calon gubernur dan wakil gubernur telah dilakukan oleh Anton di kantor DPD Partai Demokrat Jawa Barat.
Untuk mencari calon bupati dan walikota, pihak DPC Demokrat di Jawa Barat akan melakukan penjaringan di setiap kantornya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. *** (Trio)







