UMP 2025 Jawa Barat Segera Diumumkan
PEMERINTAH Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) segera mengumumkan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 pada 11 Desember 2024 mendatang.
Keputusan ini diambil mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sementara untuk keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nantinya akan diputuskan beberapa hari setelah pemerintah provinsi menetapkan UMP.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin di Bandung, Sabtu 7 Desember 2024.
“Yang pasti (besarannya) 6,5 persen. Nanti tinggal kami putuskan tanggal 11 Desember,” ujar Bey.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengaku para buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP dan UMK 2025 hingga sebesar 10 persen
Pasalnya jika hanya di angka 6,5 persen, Roy Jinto menilai seluruh buruh khususnya di Jabar akan melakukan penolakan.
“Kalau 6,5 persen maksimal (kenaikannya) kita menolak, karena sudah tidak ada ruang lagi untuk menaikkan menjadi 10 persen,” ucapnya
“Tapi kalau itu (6,5 persen) angka minimalnya, kemungkinan besar di beberapa daerah yang ada di industri dan pertumbuhan ekonominya bagus, kan jadi 10 persen,” pungkasnya .








Komentar