Dadang Supriatna, Bupati Bandung kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Whatsapp
bupati ds

Bandung.Beritapedia.co.id – Laporan kali ini diajukan oleh Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Revitalisasi Pasar Banjaran. Sebelumnya, pada 23 Mei 2023, Aktivis Pemuda Bandung Raya juga telah melaporkan Dadang Supriatna atas dugaan gratifikasi terkait proyek tersebut.

 

Dugaan gratifikasi yang dilaporkan melibatkan penerimaan uang senilai Rp1,272 miliar dari PT Bangun Niaga Perkasa (BNP). Dadang Supriatna diduga menerima uang tersebut dalam hubungannya dengan kesepakatan investasi Pasar Banjaran, di mana PT BNP berkomitmen menginvestasikan Rp125 miliar untuk merevitalisasi dan mengelola pasar selama 20 tahun.

 

Laporan ke KPK ini didasari oleh adanya poin-poin kerja sama antara Bupati Bandung sebagai pihak pertama dengan PT BNP sebagai pihak yang ditunjuk untuk membangun dan mengelola Pasar Banjaran. Namun, dalam pembayaran tahap pertama, uang tersebut tidak diserahkan ke kas daerah, sehingga laporan ini juga mengarah pada isu swastanisasi dan dugaan kasus korupsi.

 

Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Revitalisasi Pasar Banjaran menyampaikan laporan tersebut ke KPK dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk bukti mengenai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), bukti putusan pengadilan, serta bukti kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dengan PT BNP.

 

Selain laporan ke KPK, Dadang Supriatna juga dilaporkan bersama pihak terkait di Pemkab Bandung ke Komnas HAM dan Mabes Polri. Laporan ke Komnas HAM terkait intimidasi dan kekerasan yang dialami pedagang selama tahapan revitalisasi Pasar Banjaran, sementara laporan ke Mabes Polri menyangkut dugaan kebocoran putusan PTUN Bandung terkait gugatan pedagang dalam proses revitalisasi pasar.

 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, membantah bahwa Pemkab Bandung sudah tahu lebih dulu putusan PTUN Bandung terkait Pasar Banjaran. Dia menyatakan bahwa para pihak baru mengetahui putusan tersebut dari e-court pada 13 Juli 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan