Desak Implementasi Inpres 11/2026,  Tokoh Pemuda Dayak Siap Sambangi Komdigi Dukung Sosialisasi Karhutla Kalbar

  • Whatsapp
IMG 20261103 224349

Desak Implementasi Inpres 11/2026,  Tokoh Pemuda Dayak Siap Sambangi Komdigi Dukung Sosialisasi Karhutla Kalbar

PONTIANAK, 3 November 2026 – Seiring diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) bergerak cepat mengambil langkah strategis. Pemprov Kalbar secara resmi meminta dukungan komprehensif dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) untuk memperluas jangkauan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Bacaan Lainnya

Langkah tegas Pemprov Kalbar ini mendapat dukungan penuh dari elemen pemuda daerah. Tokoh Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Adrianus Rumpe, menyatakan siap mengawal langsung implementasi kebijakan ini dengan mendatangi kantor Kemkomdigi RI di Jakarta bersama jaringan pemuda lainnya. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah pusat agar segera merealisasikan bantuan komunikasi dan edukasi yang masif bagi masyarakat di akar rumput.

“Para pewaris peladang tradisional berhak mendapatkan akses sosialisasi yang jelas,” tegas Adrianus saat memberikan keterangan pada Jumat (30/10/2026) malam. “Saya sebagai Tokoh Pemuda Dayak siap mendatangi Komdigi bersama pemuda Dayak lainnya untuk memastikan saluran komunikasi pusat benar-benar bergerak.”

Menurut Adrianus, masyarakat Kalbar yang terdampak langsung oleh bencana asap, sekaligus para peladang tradisional, membutuhkan diseminasi informasi yang transparan. Keterlibatan aktif Kemkomdigi sangat krusial agar regulasi negara dan cara pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal dapat dipahami secara berimbang dan tidak memicu konflik di lapangan.

Komitmen Pemprov Kalbar dan Perpanjangan Status Darurat

Di tingkat daerah, Pemprov Kalbar menegaskan komitmennya melalui penerbitan Surat Gubernur Nomor 100.3.2/579/RO-KUM tertanggal 16 September 2026. Melalui surat tersebut, Pj. Gubernur meminta seluruh Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat untuk menyelaraskan peraturan daerah (perda) dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Inpres Nomor 11 Tahun 2026, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang secara spesifik mengatur perladangan berbasis kearifan lokal.

Langkah preventif dan regulatif ini diambil menyusul kondisi di lapangan yang masih krusial. Saat ini, status tanggap darurat bencana asap akibat karhutla di Kalimantan Barat telah resmi diperpanjang untuk kedua kalinya melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1008/BPBD/2026.

Mengingat luasnya wilayah rawan kebakaran di Kalimantan Barat, Pemprov Kalbar secara resmi mengajukan beberapa poin permohonan dukungan kepada Kemkomdigi RI, meliputi:

  1. Perluasan Penyebaran Informasi:
    Penayangan materi edukasi larangan membakar lahan secara masif di media massa dan platform digital skala nasional.
  2. Kontra Narasi & Edukasi Hukum:
    Upaya aktif menangkal hoaks terkait penegakan hukum pidana karhutla dan pelindungan kearifan lokal.
  3. Penyediaan Media Luar Ruang: Fasilitasi ruang sosialisasi fisik di titik-titik strategis mengenai bahaya kebakaran dan konsekuensi hukumnya.

Melalui sinergi antara instruksi presiden, kebijakan pemprov, dukungan fasilitas kementerian, dan pengawalan ketat dari tokoh pemuda adat seperti Adrianus Rumpe, diharapkan penanganan karhutla di Kalimantan Barat dapat berjalan efektif tanpa mengikis hak-hak masyarakat adat dan peladang tradisional.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan