Tok! Meski Gibran Terbukti Tak Lulus Setara SMA, MK Tidak Dapat Terima Gugatan Didiskualifikasi

  • Whatsapp
Sidang Hakim MK Kasus Gibran
Putusan penting ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan pleno yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

JAKARTA – Langkah hukum yang mempersoalkan keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi kandas di meja hijau. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bersama belasan pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Putusan penting ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan pleno yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan final untuk sengketa bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim, mahkamah menilai bahwa pihak pemohon tidak memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

Akibat cacat formil pada subjek penggugat ini, panel hakim konstitusi menegaskan tidak memiliki landasan untuk melangkah lebih jauh ke pemeriksaan materi pokok perkara.

Gugatan konstitusi ini sebelumnya diinisiasi oleh Denny Indrayana bersama aliansi 11 pemohon lainnya. Mereka secara resmi mendaftarkan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut pembatalan keabsahan administratif pencalonan Gibran pada kontestasi politik lalu.

fokus utama dari argumen hukum yang dibangun oleh kubu Denny Indrayana selama persidangan adalah tuduhan bahwa ijazah milik Gibran terbukti tidak setara dengan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia. Pihak penggugat mendalilkan adanya kejanggalan dalam pemenuhan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan versi dokumen yang dipermasalahkan pemohon, berkas pendidikan dari lembaga UTS Insearch di Sydney, Australia, yang diserahkan ke komisi pemilihan dinilai hanya berupa dokumen keikutsertaan program akademik. Pihak Denny mengklaim surat penyetaraan dari kementerian terkait tidak serta merta membuktikan kelulusan nyata setingkat Grade 12.

Membawa dalil tersebut, pihak pemohon mendesak agar mahkamah menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, mereka sempat mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengadakan agenda pemilihan ulang khusus posisi wakil presiden.

Sebaliknya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon secara konsisten menolak seluruh tuduhan manipulasi berkas tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu itu menegaskan bahwa seluruh berkas pendaftaran calon, termasuk surat penyetaraan instansi luar negeri milik putra sulung Joko Widodo tersebut, telah melalui rangkaian verifikasi resmi yang sah demi hukum.

Lantaran putusan akhir MK berfokus pada ketidakabsahan legal standing penggugat, klaim pertentangan bukti ijazah antara kedua belah pihak tidak mendapatkan vonis pembuktian materiil dari mahkamah. Dengan ketukan palu sengketa ini, kedudukan hukum Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto dipastikan tetap kokoh secara konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

1 Komentar