Ketika Kekuasaan Kehilangan Batas: Ulasan Kritis Pemikiran Al-Kawakibi di Era Kepemimpinan Modern Oleh: Ade Abdul Aziz (Mahasiswa Magister Ilmu Politik, FISIP, Universitas Padjadjaran)

  • Whatsapp
IMG 20261103 182906
Oleh: Ade Abdul Aziz (Mahasiswa Magister Ilmu Politik, FISIP, Universitas Padjadjaran)

Ketika Kekuasaan Kehilangan Batas: Ulasan Kritis Pemikiran Al-Kawakibi di Era Kepemimpinan Modern

Oleh: Ade Abdul Aziz (Mahasiswa Magister Ilmu Politik, FISIP, Universitas Padjadjaran)

Bacaan Lainnya

BERITAPEDIA.Id- Kekuasaan selalu menyimpan paradoks. Ia dibutuhkan guna mengatur kehidupan bersama, namun pada saat yang bersamaan juga berpotensi merusak kehidupan yang hendak diaturnya.

IMG 20261103 182906
Oleh: Ade Abdul Aziz (Mahasiswa Magister Ilmu Politik, FISIP, Universitas Padjadjaran)

Ketika kekuasaan tidak lagi mengenal batas, kepemimpinan kehilangan makna pengabdian dan berubah menjadi instrumen dominasi. Persoalan ini bukan sekadar peringatan moral, melainkan problem politik yang terus berulang dalam sejarah pemerintahan.

Lebih dari satu abad lalu, pemikir Arab Abdurrahman al-Kawakibi telah menguraikan persoalan tersebut melalui karyanya Ṭabā’iʿ al-Istibdād wa-Maṣāriʿ al-Istiʿbād (Karakter Despotisme dan Akhir Perbudakan). Ditulis dalam konteks kekuasaan Ottoman pada akhir abad ke-19, buku ini menawarkan kritik mendasar terhadap despotisme: kekuasaan yang menempatkan kehendak penguasa di atas hukum, akal sehat, dan kebebasan masyarakat.
Bagi Al-Kawakibi, despotisme bukan semata-mata pemerintahan yang dijalankan oleh seorang diktator. Ia merupakan penyakit sosial-politik yang merenggut kerusakan berbagai dimensi kehidupan.

Dalam pembahasannya tentang agama, ilmu pengetahuan, ekonomi, moralitas, dan kemajuan, Al-Kawakibi menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak terkendali akan menciptakan masyarakat yang takut berpikir, enggan bersuara, dan kehilangan kemampuan mengoreksi pemimpinnya.

Menurut penulis, di sinilah relevansi pemikirannya bagi Indonesia kontemporer. Demokrasi telah menyediakan pemilu, lembaga perwakilan, dan mekanisme pergantian kekuasaan. Namun, keberadaan institusi demokratis tidak dengan sendirinya menjamin bahwa kekuasaan dijalankan secara demokratis. Persoalan mendasarnya terletak pada bagaimana kekuasaan digunakan, diawasi, serta dibatasi.

Kekuasaan yang Menolak Koreksi

Salah satu distingsi penting dalam pemikiran Al-Kawakibi ialah perbedaan antara kepemimpinan dan despotisme. Kepemimpinan memperoleh legitimasi melalui tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat, sedangkan despotisme tumbuh ketika penguasa menganggap dirinya sebagai sumber kebenaran dan menempatkan kritik sebagai ancaman.

Melalui bab “Despotisme dan Ilmu Pengetahuan”, Al-Kawakibi menjelaskan hubungan erat antara kekuasaan tiranik dan pembatasan pengetahuan. Penguasa despotik berkepentingan mempertahankan ketidaktahuan masyarakat karena warga yang kritis lebih sulit ditundukkan. Ilmu pengetahuan, kebebasan berpikir, dan keberanian mendistribusikan pendapat menjadi ancaman bagi kekuasaan yang ingin bertahan tanpa pengawasan.

Gagasan tersebut membantu menakar kualitas kepemimpinan modern. Pemimpin yang kuat bukanlah pemimpin yang mampu membungkam oposisi, mengendalikan informasi, atau mengonsolidasikan seluruh kewenangan pada dirinya. Kekuatan kepemimpinan dalam konteks ini justru terlihat dari kesediaannya menerima kritik, menghormati pembatasan konstitusional, dan memberi ruang bagi institusi lain untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam demokrasi, kritik bukan gangguan terhadap stabilitas. Kritik merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa stabilitas tidak dibangun dengan mengorbankan kebebasan.

Korupsi sebagai Gejala Kekuasaan yang Tak Terbatas

Persoalan korupsi di Indonesia memperlihatkan bagaimana kekuasaan dapat menyimpang ketika pengawasan dan akuntabilitas melemah. Berdasarkan laporan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada 2024 memperoleh skor 37 dari 100 dan menempati peringkat ke-99 dari 180 negara. Skor tersebut memang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi belum cukup kuat untuk dapat menyimpulkan bahwa persoalan korupsi telah teratasi secara komperhensif.

Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperlihatkan tantangan serius. Sepanjang 2024, KPK menetapkan 163 tersangka, melaksanakan lima operasi tangkap tangan, dan menangani perkara yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan serta sektor swasta. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik penegakan hukum.

Ia menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tetap menjadi persoalan struktural dalam tata kelola politik Indonesia.

Korupsi dalam perspektif Al-Kawakibi dapat dibaca sebagai salah satu konsekuensi dari kekuasaan yang kehilangan batas. Ketika jabatan diperlakukan sebagai sumber keuntungan pribadi atau kelompok, kepentingan publik tersisih oleh kepentingan penguasa. Relasi antara pemimpin dan warga pun bergeser: dari hubungan pertanggungjawaban menjadi hubungan patronase.

Tentu, korupsi tidak dapat dijelaskan hanya melalui watak individual pemimpin. Biaya politik yang tinggi, ketergantungan kandidat pada pemodal, lemahnya transparansi, serta pengawasan yang tidak efektif turut membentuk lingkungan yang memungkinkan korupsi berkembang. Kritik Al-Kawakibi menurut penulis menjadi sangat relevan karena mengarahkan perhatian pada hubungan antara struktur kekuasaan dan perilaku politik.

Agama dan Legitimasi Kekuasaan

Al-Kawakibi juga mengingatkan bahwa despotisme dapat memanfaatkan agama untuk memperoleh legitimasi. Dalam bab “Despotisme dan Agama”, ia mengkritik penggunaan simbol dan otoritas keagamaan untuk membenarkan dominasi politik.

Agama yang semestinya menjadi sumber etika dan pembebasan justru dapat diperalat untuk menundukkan masyarakat.

Persoalan ini memiliki urgensi yang cukup signifikan dalam politik Indonesia, tempat agama memiliki posisi signifikan dalam pembentukan identitas dan legitimasi politik. Simbol keagamaan dapat memperkuat solidaritas dan mendorong kepemimpinan yang bermoral.

Namun, ketika simbol tersebut digunakan untuk menutup kritik atau menganggap pemimpin sebagai figur yang tidak boleh dipersoalkan, agama berisiko kehilangan fungsi etiknya. Kepemimpinan yang bertanggung jawab tidak menjadikan legitimasi moral sebagai kekebalan politik. Justru semakin besar legitimasi yang dimiliki seorang pemimpin, semakin besar pula kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan.

Membatasi Kekuasaan, Memulihkan Kepemimpinan

Pemikiran Al-Kawakibi tidak perlu dibaca sebagai ajakan untuk mencurigai setiap pemimpin atau menolak kewenangan negara. Yang ia persoalkan adalah kekuasaan yang tidak memiliki mekanisme koreksi. Berkenaan dengan konteks Indonesia, pembatasan tersebut harus diejawantahkan melalui penguatan lembaga pengawasan, independensi penegak hukum, transparansi anggaran, kebebasan pers, serta perlindungan terhadap masyarakat sipil.

Demokrasi tidak cukup diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemilu. Ia juga harus dinilai dari kemampuan warga mengawasi pemerintah, mengkritik kebijakan, dan menuntut pertanggungjawaban tanpa rasa takut. Pemimpin yang demokratis tidak menganggap kontrol sebagai pelemahan kewibawaan, melainkan sebagai syarat legitimasi.

Pada akhirnya, peringatan Al-Kawakibi tetap relevan: marabahaya terbesar kekuasaan bukan hanya ketika ia berada di tangan orang yang salah, melainkan ketika kekuasaan itu sendiri tidak lagi mengenal batas. Kepemimpinan yang matang bukanlah kepemimpinan yang terhindar dari pengawasan, tetapi kepemimpinan yang bersedia dibatasi demi kepentingan masyarakat.

Kekuasaan akan kehilangan makna ketika ia hanya melayani dirinya sendiri. Sebaliknya, kepemimpinan memperoleh martabatnya ketika pemimpin memahami bahwa jabatan bukan hak untuk menguasai, melainkan amanah yang harus terus dipertanggungjawabkan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan