Salahsatu Gugatan Mahasiswa, Korupsi Subur dari Desa Hingga Pusat!

  • Whatsapp
KPK
Tumbuhnya korupsi karena tidak ada perubahan sistem. Foto: Demo mahasiswa lawan Korupsi.

BERITAPEDIA – Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dalam momentum Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, kembali membakar alarm darurat nasional.

Ribuan massa mahasiswa dari berbagai elemen BEM universitas menuntut komitmen nyata pemerintah untuk memberantas megakorupsi yang kian sistemik dan menyengsarakan hajat hidup masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kemarahan publik yang diwakili oleh mahasiswa ini bukan tanpa alasan, mengingat realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik lancung para elit kekuasaan secara nyata telah merampas hak-hak dasar warga negara di sektor fasilitas publik, jaminan sosial, hingga akses pendidikan.

Catatan kelam ini diperkuat oleh data berkala dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diurai mahasiswa dan mengonfirmasi akumulasi kerugian negara akibat korupsi sepanjang tahun 2020 hingga 2024 telah menembus angka fantastis Rp399 triliun, dengan rekor kerugian khusus tahun 2024 mencapai Rp279 triliun.

Modus operandi yang paling dominan jadi bahan diskusi mahasiwa ditemukan adalah penyelewengan anggaran serta manipulasi proyek fiktif. Kondisi ini berimbas langsung pada anjloknya posisi Indonesia ke peringkat 109 dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI) global dengan skor yang memprihatinkan, yakni 34 dari skala 100.

BACA JUGA: Gema ‘Revolusi’ di Bundaran HI: Efek Bola Salju Ekonomi atau Operasi Penumpang Gelap?

Mahsiswa dan Pengamat politik-hukum menegaskan bahwa kanker korupsi di tanah air merupakan anomali struktural yang bersifat warisan kolonial dan terus berjalan langgeng pasca-kemerdekaan 1945 hingga detik ini.

Menariknya, daya rusak kejahatan keuangan ini telah bermetastasis secara horizontal maupun vertikal, menggerogoti struktur pemerintahan dari level birokrasi pusat yang paling atas sampai ke ekosistem terkecil seperti pengelolaan dana pemerintahan desa.

Gurita kasus ini menegaskan kegagalan fungsi mitigasi internal birokrasi dalam membendung hasrat memperkaya diri.

Salah satu pemicu utama suburnya korupsi di tingkat desa hingga pusat adalah lingkaran setan biaya politik (political cost) atau operasional kampanye pemilu yang luar biasa mahal.

“Mahalnya mahar pencalonan dan tingginya biaya logistik pemenangan memaksa para figur terpilih memandang jabatan publik bukan sebagai instrumen pelayanan, melainkan sebagai ladang investasi untuk memulangkan modal politik,” ujar seorang peneliti sosiologi politik dalam sebuah diskusi ilmiah.

Akibatnya, eksploitasi celah anggaran daerah maupun desa menjadi opsi instan demi menutup utang-utang pemilu.

Di sisi lain, mandulnya efek jera disebabkan oleh inkonsistensi penegakan hukum akibat rapuhnya tatanan sistem hukum serta tidak pastinya arah haluan negara dalam memformulasikan sanksi pidana korupsi.

Aparat penegak hukum dinilai kerap memberikan tuntutan hukuman kompromistis atau “diskon vonis” yang tidak sebanding dengan triliunan rupiah uang rakyat yang dijarah.

Tanpa adanya standardisasi sanksi yang bersifat absolut dan mengikat, instrumen hukum saat ini hanya dipandang sebagai risiko bisnis kecil bagi para pelaku kejahatan kerah putih.

Sebagai langkah revolusioner keluar dari kebuntuan sistemik ini, para pakar hukum tata negara mulai melirik urgensi adopsi sanksi pidana yang berbasis pada ketegasan ideologi kuat guna menakut-nakuti para koruptor.

Contoh ekstrem yang bisa menjadi rujukan komparatif adalah pendekatan sistem hukum komunisme seperti di Cina yang menerapkan eksekusi hukuman mati tanpa pandang bulu bagi pejabat korup, atau ketatnya implementasi syariat hukum Islam di Iran dengan vonis fisik mutlak.

Keberanian mengadopsi asas penegakan yang sangat berat secara ideologis diyakini mampu meruntuhkan nyali pejabat yang berniat melakukan korupsi.

Secara garis besar, gerakan mahasiswa 2026 mengehendaki adanya transformasi total dari sekadar janji politik normatif menuju aksi penegakan hukum yang radikal dan bebas dari intervensi kelompok penguasa.

Keberlanjutan masa depan ekonomi publik Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana negara berani merombak sistem pemilu berbiaya mahal serta memperketat kepastian sanksi hukum di pengadilan.

Jika sistem pencegahan nasional tidak segera dibenahi, maka komitmen menuju tata kelola pemerintahan yang bersih hanya akan menjadi utopia belaka.

 

(Tim Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan