MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Pendidikan Wapres Gibran

  • Whatsapp
Sidang MK terkait Gibran
Sidang MK terkait Gibran. Foto: Ist

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat administrasi pendidikan atau Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini memfokuskan pemeriksaan pada keabsahan dokumen penyetaraan ijazah luar negeri yang diajukan saat proses pencalonan.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim MK, salah satu Hakim Konstitusi, Arsul Sani, secara mendalam menyoroti mekanisme verifikasi dokumen Ijazah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hakim meminta kejelasan serta dokumen tertulis dari pihak penyelenggara pemilu mengenai dasar penetapan keabsahan Ijazah atau berkas pendidikan tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama aliansi masyarakat sipil lainnya. Pihak pemohon mendalilkan adanya kejanggalan dalam prosedur penyetaraan serta aturan internal KPU yang meloloskan berkas administrasi tersebut.

Mereka meminta MK untuk menguji secara materil pemenuhan syarat kelulusan tingkat sekolah menengah atas sederajat milik termohon demi menjaga legitimasi konstitusi.

Di sisi lain, KPU dan pihak terkait menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi administrasi pada tahapan Pilpres 2024 telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sidang ini masih terus bergulir di MK untuk mendengarkan pembuktian tertulis, risalah perumusan aturan, serta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan