beritapedia.co.id-Bandung-DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN), dengan hanya Fraksi PKS yang menolaknya. Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, para anggota DPR ditanya apakah mereka setuju dengan pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan revisi UU IKN.
Semua peserta rapat, kecuali Fraksi PKS, memberikan persetujuan dengan mengatakan “Setuju.” Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, melaporkan bahwa tujuh dari sembilan fraksi di DPR mendukung revisi UU IKN yang diajukan dalam rapat paripurna tersebut. Fraksi yang setuju mencakup PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, Gerindra, PAN, dan PPP.
Meskipun mayoritas fraksi mendukung revisi tersebut, Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang menolak. Revisi UU IKN ini disahkan setelah proses pengambilan keputusan di DPR.
Dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 3 Oktober 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat tersebut dan menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah mereka menyetujui pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap revisi UU IKN.
Seluruh peserta rapat memberikan persetujuan dengan kata “Setuju.” Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, melaporkan bahwa tujuh dari sembilan fraksi di DPR setuju dengan revisi UU IKN yang diajukan dalam rapat paripurna tersebut. Fraksi yang setuju mencakup PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, Gerindra, PAN, dan PPP.
Fraksi Partai Demokrat juga setuju, namun dengan beberapa catatan, sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tersebut. Dalam laporan yang disampaikan, Doli menyebut bahwa perubahan UU IKN diperlukan untuk mengoptimalkan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Optimalisasi ini bertujuan untuk mencapai tujuan pembukaan ibu kota Nusantara, yang merupakan salah satu upaya Indonesia dalam mencapai tujuan bernegara.







Komentar