BERITAPEDIA.CO.ID-BANDUNG-Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi berlaku, dan dengan itu, instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai honorer atau non-ASN.
Pasal 67 UU ASN menegaskan bahwa penataan status tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, dan mulai dari saat UU ini berlaku, instansi pemerintah tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer selain Pegawai ASN.
Penataan status tenaga honorer yang dimaksud mencakup verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang. Pasal 66 UU ASN juga melarang pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN ke jabatan ASN. Pelanggaran larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pengesahan ini didukung oleh mayoritas fraksi di DPR, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima RUU ASN dengan beberapa catatan.







Komentar