Kasus AJB Ganda di Duga dilakukan Oknum Kades Purwajaya dan PPats Kecamatan Krangkeng Indramayu telah Dilaporkan Ke Polisi

  • Whatsapp
IMG 20260928 191247 scaled
SUARMAN GULO, S.H.,M.H.,CPM.,CPArb beserta keluarga korban saat melaporkan dugaan tindak pidana di Mapolres Indramayu.

KELUARGA PEMEGANG AJB YANG DARI Thn 1999 Diduga telah Dibuat AJB Ganda oleh Oknum Kepala Desa  dan PPATS Camat dari Pemekaran Desa dengan Objek Yang Sama, Kuat dugaan terjadi mafia Pertanahan.

INDRAMAYU, BERITAPEDIA, 28 /9/ 2026 – Sebuah dugaan praktik mafia pertanahan yang terstruktur kembali mencuat dan merugikan warga masyarakat kecil. Sebuah keluarga yang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sah sejak tahun 1999, kini harus berjuang mempertahankan haknya setelah menemukan fakta mengejutkan bahwa objek tanah milik mereka diduga telah diterbitkan AJB ganda secara sepihak.

Bacaan Lainnya
IMG 20260928 191247 scaled
SUARMAN GULO, S.H.,M.H.,CPM.,CPArb beserta keluarga korban saat melaporkan dugaan tindak pidana di Mapolres Indramayu.

Ironisnya, penerbitan dokumen ganda di atas objek property yang sama ini disinyalir melibatkan jaringan oknum pejabat publik setempat. Aksi tersebut diduga kuat difasilitasi oleh Oknum Kepala Desa serta Oknum Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan memanfaatkan momen atau celah dari adanya pemekaran wilayah desa.

Adanya AJB Ganda diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Purwajaya dan Oknum PPATs Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,  di atas Lahan Berupa Sawah Garap di Blok Bangun Jaya Dengan Cara Perubahan Atas Pemekaran Desa Sebelumnya dengan Merubah Dari No.Blok Persil No.139 Cohir 551 Dengan perubahan menjadi 017 tapi dengan Objek yang sama, Diduga ada Tindak pidana.

Kronologi dan Modus Operandi Dugaan Mafia Tanah
Kasus ini bermula ketika keluarga korban selaku pemegang AJB otentik tahun 1999 mendapati adanya klaim sepihak dari pihak lain atas lahan mereka. Setelah dilakukan penelusuran, muncul dokumen administrasi baru berupa AJB sekunder dengan objek, batas-batas, serta lokasi yang persis sama dengan dokumen milik korban.

Dugaan keterlibatan oknum pemerintahan desa dan kecamatan dari wilayah pemekaran baru ini mengindikasikan adanya modus operandi manipulasi warkah pertanahan.

Memanfaatkan transisi administrasi pasca-pemekaran desa, para oknum diduga sengaja menerbitkan dokumen baru guna mengaburkan kepemilikan awal yang sah demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Tindakan menerbitkan AJB di atas tanah yang sudah jelas memiliki pemilik sah sejak tahun 1999 bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya kejahatan pertanahan terorganisir atau mafia tanah,” ujar Suarman Gulo, SH,.MH,.CPRA, Kuasa Hukum dalam keterangannya, Senin (28/9).

Tuntutan dan Langkah Hukum
Menyikapi ketidakadilan ini, pihak keluarga korban bersama tim hukum menegaskan tidak akan tinggal diam dan mengambil sikap tegas:
1. Laporan Pidana Resmi: Pihak keluarga akan segera melaporkan oknum Kepala Desa, oknum Camat (PPATS), serta pihak-pihak yang diuntungkan dari AJB ganda tersebut ke pihak Kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen otentik (Pasal 263/264 KUHP) dan penyerobotan lahan.

Dalam Kasus ini Kuasa Hukum Keluarga telah mengambil Langkah Hukum dengan membuat laporan di polres Indramayu dengan dugaan pemalsuan Dokumen dengan didampingi dari Kuasa Hukum  KANTOR HUKUM SUARMAN GULO, S.H.,M.H.,CPM.,CPArb.

Kuasa hukum mendorong pihak Kepolisian Untuk segera Membongkar Kasus Ini sampai Ada Kepastian hukum bagi Keluarga Korban .

2. Aduan ke Satgas Mafia Tanah: Kasus ini akan dikawal langsung dengan melayangkan pengaduan resmi kepada Kementerian ATR/BPN serta Satgas Anti-Mafia Tanah untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum aparatur sipil.
3. Pemberitahuan Publik: Mengimbau kepada seluruh instansi terkait, perbankan, maupun masyarakat umum untuk tidak melakukan transaksi apa pun di atas objek tanah tersebut karena saat ini status kepemilikannya sedang berada dalam sengketa hukum.

Keluarga korban meminta perlindungan hukum yang seadil-adilnya serta mendesak pemerintah untuk membersihkan oknum-oknum pejabat di tingkat desa maupun kecamatan yang mencoreng institusi pelayanan publik demi memuluskan praktik mafia tanah. ***

Penulis/Editor: Andi Rohendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan