CIREBON — Perkara rumah tangga seorang perempuan bernama Iin Kurniawati dengan suaminya, Purwanto, yang dikenal sebagai kontraktor asal Cirebon, kini menjadi sorotan.
Setelah gugatan perceraian Iin dikabulkan Pengadilan Agama Cirebon, persoalan tersebut berlanjut ke ranah pidana terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.
Iin mengaku mengalami kekerasan fisik selama menjalani pernikahan. Ia juga menyebut tidak memperoleh nafkah sebagaimana yang diharapkannya sebagai seorang istri. Atas kejadian tersebut, Iin melaporkan Purwanto ke Polres Cirebon Kota pada 30 Maret 2026.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA). Organisasi tersebut menyatakan telah menyampaikan pengaduan dan meminta audiensi kepada kepolisian agar penanganan laporan Iin memperoleh kejelasan.
Iin mengaku mengalami kekerasan berulang
Dalam keterangan tertulisnya, Iin menyebut pernikahannya dengan Purwanto berlangsung pada Jumat, 16 Agustus 2024, di kediamannya. Ia mengaku menanggung seluruh biaya pernikahan dan mengatakan suaminya tidak pernah tinggal serumah dengannya sejak pernikahan berlangsung.
Iin juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai status perkawinan Purwanto. Menurut pengakuannya, ia baru mengetahui persoalan tersebut setelah pernikahan berlangsung.
Persoalan rumah tangga itu, kata Iin, semakin berat karena ia merasa tidak mendapatkan nafkah. Ia juga mengaku mengalami kekerasan fisik yang disebut terjadi berulang kali sejak September 2025 hingga akhir Januari 2026.
“Sejak September 2025 sampai akhir Januari 2026, saya beberapa kali mengalami KDRT di rumah. Awalnya saya berusaha bertahan, tetapi keadaan semakin sulit. Saya akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum setelah merasa tidak sanggup menghadapi situasi tersebut,” ungkap Iin.
Iin turut menyampaikan bahwa anak perempuannya, Mutia Nur Azizah, yang sedang menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi, mengalami tekanan psikologis dan ketakutan akibat situasi yang terjadi di lingkungan keluarga. Menurut keterangannya, anaknya bahkan beberapa kali harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Seluruh keterangan mengenai dugaan kekerasan, penelantaran, dan dampaknya terhadap keluarga tersebut merupakan pengakuan pihak pelapor yang masih perlu diuji melalui proses hukum.
Laporan polisi tercatat sejak Maret 2026
Berdasarkan dokumen yang disebutkan Iin, laporan dugaan KDRT telah disampaikan kepada Polres Cirebon Kota dengan nomor LP/B/156/III/2026/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Iin menguraikan dugaan kekerasan yang terjadi pada 18 September 2025. Ia mengaku mengalami tendangan pada bagian paha hingga memar serta pemelintiran tangan kiri yang menyebabkan perubahan warna kulit.
Iin juga menyebut dugaan kekerasan kembali terjadi pada akhir Januari 2026 ketika dirinya meminta Purwanto lebih sering datang ke rumah dan memenuhi tanggung jawab sebagai suami.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam rilis pengaduan, Purwanto disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Cirebon Kota, termasuk perkembangan penyidikan dan dasar penetapan status hukumnya.
Sementara itu, putusan perkara perceraian berada dalam ranah hukum yang berbeda dengan proses pidana. Adapun kabar mengenai rencana pengajuan kasasi oleh Iin perlu dipastikan kembali melalui dokumen atau keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
LSM PEMUDA minta kepolisian memberikan kejelasan
Sekretaris Jenderal DPP LSM PEMUDA, Ungkap Marpaung, mengatakan pihaknya menerima pengaduan Iin dan memutuskan menindaklanjutinya dengan menyampaikan laporan pengaduan serta permohonan audiensi kepada Polres Cirebon Kota.
Ungkap menegaskan, keterlibatan organisasinya bukan untuk mencampuri perkara perceraian yang telah diproses melalui Pengadilan Agama. Fokus mereka, kata dia, adalah mendorong kejelasan penanganan laporan dugaan kekerasan dan penelantaran yang disampaikan Iin.
“Kami tidak masuk ke ranah perdata atau gugatan perceraian Ibu Iin. Yang menjadi perhatian kami adalah laporan dugaan kekerasan dan penelantaran yang dialami seorang istri. Kami meminta agar laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ungkapnya pada awak media, Senin (12/10/2026).
Ia juga menilai bahwa siapa pun yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang pekerjaan maupun kondisi ekonominya.
“Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, prosesnya harus mengedepankan bukti, bukan sekadar tuduhan. Yang kami harapkan adalah kejelasan dan kepastian hukum bagi pelapor,” katanya.
Ungkap turut memaparkan kembali keterangan Iin mengenai dugaan kekerasan pada September 2025 dan akhir Januari 2026. Menurutnya, pengaduan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan, martabat, dan perlindungan terhadap perempuan yang mengaku menjadi korban.
Audiensi tertunda, pengaduan akan diteruskan
LSM PEMUDA menyebut telah mengajukan permohonan audiensi kepada Polres Cirebon Kota untuk Senin, 12 Oktober 2026. Namun, menurut Ungkap, audiensi tersebut belum terlaksana karena pihak kepolisian menyarankan penjadwalan ulang.
Ungkap mengaku menghormati proses koordinasi yang dilakukan kepolisian. Meski demikian, ia berharap penjadwalan ulang tidak membuat pengaduan tersebut kehilangan perhatian.
“Kami tetap mengedepankan niat baik dan menunggu kesempatan audiensi. Kami berharap ada komunikasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan Ibu Iin. Persoalan ini penting bagi pelapor yang mengharapkan perlindungan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya berencana meneruskan pengaduan kepada Polda Jawa Barat dan Mabes Polri sebagai upaya meminta perhatian serta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Menunggu klarifikasi kepolisian dan pihak terlapor
Kasus ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai perkembangan laporan pidana, status hukum Purwanto, serta tindak lanjut permohonan audiensi yang diajukan LSM PEMUDA.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Purwanto maupun Polres Cirebon Kota terkait sejumlah keterangan dan tuduhan yang disampaikan pelapor.
Pemberitaan ini mengedepankan kepentingan publik untuk memperoleh informasi mengenai penanganan dugaan KDRT, sekaligus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, sementara pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. (Kuy)




