Gubernur Jawa Barat Digugat ke PTUN Bandung Terkait Polemik Upah Minimum Sektoral 2026

  • Whatsapp
DPD FSP LEM SPSI resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung
DPD FSP LEM SPSI resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung

BERITAPEDIA, BANDUNG – Eskalasi konflik pengupahan di Jawa Barat mencapai titik tertinggi. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jumat (27/3/2026).

Gugatan ini merupakan buntut dari sengketa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang dinilai cacat prosedur dan mengabaikan aspirasi arus bawah.

Pengabaian Rekomendasi Daerah

Inti dari gugatan hukum ini terletak pada dugaan pengabaian rekomendasi tertulis dari para bupati dan wali kota di Jawa Barat dalam proses penetapan Upah Minimum sektoral.

BACA JUGA: Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Selatan Lampaui 212 Ribu Kendaraan

Padahal, rekomendasi tersebut merupakan produk hukum formal hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena adanya ketidaktransparanan dalam perubahan angka yang ditetapkan provinsi.

“Rekomendasi daerah disusun berdasarkan kondisi riil industri dan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing wilayah. Ketika hasil tersebut diubah tanpa penjelasan transparan dalam SK Gubernur, maka legitimasi kebijakan tersebut patut dipertanyakan,” ujar Sidarta dalam keterangan rilisnya.

Dugaan Pelanggaran PP Nomor 49 Tahun 2025

Pihak serikat pekerja menilai terdapat inkonsistensi fatal antara komitmen politik dengan realisasi kebijakan.

Berdasarkan catatan pertemuan pada Desember 2025, Gubernur sebelumnya menyatakan akan mengacu sepenuhnya pada rekomendasi kepala daerah.

BACA JUGA: Prabowo Instruksikan Percepatan Proyek Waste to Energy

Namun, fakta dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan menunjukkan substansi yang jauh berbeda.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Regulasi tersebut secara eksplisit menegaskan kewajiban Gubernur untuk menjadikan rekomendasi kepala daerah sebagai dasar utama dalam penetapan Upah Minimum sektoral.

Dampak Ketidakpastian Kebijakan Publik

Polemik ini memicu dampak sistemik di sektor industri Jawa Barat. Bagi Buruh menyangkut degradasi kepastian penghasilan dan hilangnya rasa keadilan sosial.

Bagi Pengusaha, ada ketidakkonsistenan regulasi menyulitkan perencanaan anggaran dan operasional perusahaan.

Sedangkan bagi pemerintah, gugatan ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas otoritas provinsi dalam menjalankan supremasi hukum dan regulasi ketenagakerjaan.

Ujian Kredibilitas Gugatan Ruang Sidang

Gugatan yang diajukan hari ini menandai pergeseran arena pertarungan dari meja perundingan ke ruang sidang.

Dinamika ini merefleksikan adanya krisis kepercayaan yang mendalam terhadap mekanisme penetapan kebijakan publik di Jawa Barat.

Jika sengketa Upah Minimum ini tidak segera dimitigasi melalui putusan hukum yang adil, potensi konflik industrial yang lebih masif dapat meletus pada kantong-kantong industri terbesar Jawa Barat.

Kini, publik menanti bagaimana PTUN Bandung akan menguji keabsahan SK Gubernur tersebut di tengah desakan keadilan bagi ratusan ribu pekerja. (edt).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan