Beritapedia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguraikan rincian mengenai proses pengadaan proyek motor listrik senilai Rp1 triliun yang dilaksanakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda di bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang berlangsung pada awal tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Andri memperkenalkan perusahaannya yang bergerak di bidang pengadaan dan logistik dengan harapan dapat terlibat dalam proyek pengadaan barang di BGN.
“Setelah pertemuan itu, tersangka AM memperoleh informasi terkait Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan anggaran sebesar Rp60 juta per unit,” ungkapnya saat konferensi pers pada Jumat, 12 Juni.
Syarief menambahkan bahwa sebenarnya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Sejak bulan Februari 2025, Andri mulai aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN.
Di sisi lain, PT YAT tidak memenuhi syarat untuk menjadi vendor penyedia motor listrik, karena perusahaan tersebut belum memiliki dealer atau bengkel yang aktif.
“PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, serta proses pengadaan pada saat itu belum dimulai,” kata Syarief.
Untuk melancarkan aksinya, Andri berkolaborasi dengan seseorang bernama AA untuk mengambil alih PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) demi memudahkan proses memenangkan pengadaan motor listrik.
Selain itu, Andri juga terlibat dalam praktik penggelembungan harga (markup) untuk setiap unit sepeda motor listrik, dalam upaya mendekati anggaran yang telah ditetapkan.
“Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah disesuaikan oleh Pihak BGN dan Tersangka,” jelasnya.
Syarief menambahkan bahwa Andri, sebagai vendor motor listrik di BGN, terlibat dalam penggelembungan harga, yang diduga dilakukan agar biaya motor itu sejalan dengan pagu anggaran yang disediakan BGN.
Syarief menegaskan bahwa anggaran untuk pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp 1,1 triliun, meski ia belum merinci harga per unit maupun nilai markup yang terjadi.
“Anggaran memang benar, sekitar Rp 1,1 triliun. Mengenai markup, kami masih menghitung dengan cermat. Kami bisa menyatakan bahwa ada markup karena penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan dengan cara yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, Andri menerima pembayaran penuh untuk pengadaan sepeda motor listrik dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga telah dimanipulasi, meskipun rakitan sepeda motor listrik itu tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Sebagai hasil dari penyidikan, Jaksa Agung Muda di bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Andri sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.
“Untuk tersangka AM, kami akan menahan dia selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutupnya.